BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Sebagian besar orang beranggapan bahwa dalam menjalankan bisnis seorang pebisnis tidak perlu mengindahkan aturan-aturan, prinsip-prinsip serta nilai moral yang berlaku dalam bisnis karena bisnis merupakan suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis harus memfokuskan diri untuk berusaha dengan berbagai macam cara dan upaya agar bisa menang dalam persaingan bisnis yang ketat.

Dalam bisnis terdapat aturan yang penuh dengan persaingan dan tentunya aturan-aturan tersebut berbeda dengan aturan moral dan sosial yang biasa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Seorang pebisnis yang ingin mematuhi atau menerapkan aturan moral atau etika akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan.

Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar karena ternyata beberapa perusahaan dapat berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu. Bisnis merupakan aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma dan nilai moral yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat dibawa dan diterapkan ke dalam kegiatan bisnis.

Sebuah perusahaan yang unggul sebaiknya tidak hanya tergantung pada kinerja yang baik, pengaturan manejerial dan financial yang baik , keunggulan teknologi yang dimiliki, sarana dan prasarana yang dimiliki melainkan juga harus didasari dengan etis dan etos bisnis yang baik. Dengan memperhatikan etos dan etis bisnis yang baik maka kepercayaan konsumen terhadap perusahaan tetap terjaga. Hal ini tentunya membantu perusahaan dalam menciptakan citra bisnis yang baik dan etis.

  1. Permasalahan

            Para filsuf telah didedikasikan untuk penelitian etika perilaku selama berabad-abad. Ide, konsep dan prinsip-prinsip yang telah dikembangkan sudah lama dikenali sebagai ujian untuk penilaian aktivitas korporat dan personel. Saat ini, dapat dipahami bahwa etikalitas strategi-strategi dan tindakan-tindakan korporasi dan individual tidak diberikan kesempatan. Konsekuensinya, para direktur, eksekutif, dan akuntan profesional memerlukan kewaspadaan terhadap parameter etika yang diharapkan, dan harus menggabungkan ke dalam budaya organisasi mereka. mengingat beragamnya sifat individu yang saat ini membetuk perusahaan kita dan tantangan global yang mereka hadapi, bukanlah sesuatu yang dapat dipertahankan untuk membiarkan etika perilaku pada keterlibatan individual. Organisasi harus memilih untuk mempekerjakan individu yang waspada secara etika, dan memberi mereka pemahaman tentang prinsip-prinsip etika yang memicu tindakan.

  1. Tujuan

            Tujuan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang prinsip-prinsip etika bisnis.

 BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Etika Bisnis

 Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Semua ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Beberapa hal yang mendasari perlunya etika dalam kegiatan bisnis:

  1. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat di dalamnya.
  2. Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.
  3. Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak – pihak yang melakukannya.

Prinsip-Prinsip Pelaku Bisnis

Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Menurut Sonny Keraf, prinsip dimaksud adalah :

  1. Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
  2. Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (misal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).
  3. Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
  4. Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
  5. Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.

Di samping 5 prinsip diatas, dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan, antara lain adalah:

  1. Pengendalian diri
  2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
  4. Menciptakan persaingan yang sehat
  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
  6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
  7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
  8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
  9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
  10. Kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
  11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

Penerapan etika bisnis sangat penting terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana perusahaan-perusahaan harus dapat bersaing berhadapan dengan kekuatan perusahaan asing. Perusahaan asing ini biasanya memiliki kekuatan yang lebih terutama mengenai bidang SDM, Manajemen, Modal dan Teknologi.

Ada mitos bahwa bisnis dan moral tidak ada hubungan. Bisnis tidak dapat dinilai dengan nilai etika karena kegiatan pelaku bisnis, adalah melakukan sebaik mungkin kegiatan untuk memperoleh keuntungan. Sehingga yang menjadi pusat pemikiran mereka adalah bagaimana memproduksi, memasarkan atau membeli barang dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Perilaku bisnis sebagai suatu bentuk persaingan akan berusaha dengan berbagai bentuk cara dan pemanfaatan peluang untuk memperoleh keuntungan.

Apa yang diungkapkan diatas adalah tidak benar karena dalam bisnis yang dipertaruhkan bukan hanya uang dan barang saja melainkan juga diri dan nama baik perusahaan serta nasib masyarakat sebagai konsumen. Perilaku bisnis berdasarkan etika perlu diterapkan meskipun tidak menjamin berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, akan tetapi setidaknya akan menjadi rambu-rambu pengaman apabila terjadi pelanggaran etika yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.

Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal
mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu,  penentuan harga, pembajakan tenaga profesional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Ketidaketisan perilaku berbisnis dapat dilihat hasilnya, apabila merusak atau merugikan pihak lain. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.

Suatu perusahaan akan berhasil bukan hanya berlandaskan moral dan manajemen yang baik saja, tetapi juga harus memiliki etika bisnis yang baik. Perusahaan harus mampu melayani kepentingan berbagai pihak yang terkait. Ia harus dapat mempertahankan mutu serta dapat memenuhi permintaan pasar yang sesuai dengan apa yang dianggap baik dan diterima masyarakat. Dalam proses bebas dimana terdapat barang dan jasa yang ditawarkan secara kompetitif akan banyak pilihan bagi konsumen, sehingga apabila perusahaan kurang berhati-hati akan kehilangan konsumennya.

Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.

  1. Contoh Pelanggaran Etika Bisnis

Etika bisnis saat ini telah banyak dilanggar oleh para pelaku bisnis. Demi mendapatkan laba yang sebesar-besarnya, pelaku bisnis kerap menghalakan segala cara. Inilah yang menyebabkan timbul kasus-kasus etika bisnis yang terkadangurusannya dapat sampai ke meja hijau.

Secara sederhana, etika bisnis dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip moral dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Etika dalam berbisnis ini ialah hal penting. Sebagaimana pentingnya etika dalam pergaulan atau bermasyarakat.

Tanpa etika bisnis yang baik maka seorang pelaku bisnis akan berlaku seenaknya, dan hal itu akan merugikan pihak lain. Etika bisnis juga berfungsi sebagai penjaga batasan bagi pelaku bisnis yang lain, buat saling menghargai pelaku bisnis lain.

Dalam era pasar bebas seperti saat ini, setiap pelaku bisnis diberi kebebasan seluas-luasnya buat membangun dan mengembangan bisnis ekonominya. Setiap pelaku bisnis diberi kesempatan yang sama sehingga persaingan yang tak sehat kerap terjadi.

Di sinilah etika dalam berbisnis itu kerap dilanggar. Masalahnya seperti menemukan penemuan baru, cara memperoleh modal, penentuan harga, pembajakan tenaga profesional, dan sebagainya kerap menjadi penyebabnya.

     Untuk mengenal lebih jauh apakah sebenarnya etika bisnis itu, maka etika bisnis bisa dilihat dari berbagai aspek pelanggaran yang sering terjadi. Aspek pelanggaran tersebut antara lain:

  • Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum

Sebuah perusahaan x karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan
sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar
prinsip kepatuhan terhadap hukum.

  • Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran

Sebuah perusahaan property tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan. Dikawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi ijin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi ijin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian ijin pembangunan rumah. Dari kasus ini, perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.

  • Pelanggaran etika bisnis terhadap pertanggungjawaban.

Sebuah perusahaan PJTKI melakukan rekruitmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dan dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini, Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.

  • Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi

Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran
baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan
sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar,
sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid.
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu
dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan
sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.

  • Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas

Sebuah RS Swasta melalui pihak pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan
yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai
salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus
karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga
segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS
Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah
Sakit.

  • Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran

Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah
perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan
pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan
kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi
spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.

  • Pelanggaran etika terhadap prinsip empati

Seorang nasabah sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini, kita dapat mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah X, karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.

BAB III

PENUTUP

 Kesimpulan

Berdasarkan uraian bahasan prinsip-prinsip etika bisnis dapat disimpulkan bahwa :

Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah : Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil. Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (misal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain). Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya. Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif. Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik. 

Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.

Saran

  • Perlu adanya sadar diri didalam hati para pegawai didalam perusahaan yang ingin menerapkan etika didalam bisnis agar tidak adanya kecurangan atau kebohongan yang terjadi pada perusahaan itu nantinya dan perlu diterapkannya sanksi atau hukuman yang berat apabila ada salah satu pegawai yang melanggarnya, sehingga etika di dalam bisnis pun dapat berjalan dengan baik dan lancar di perusahaan tersebut.
  • Hendaknyasetiappelakubisnismenjalankanbisnisnyasesuaidegankodeetikdanprinsipetika yang berlaku. Semua hal yang dilakukan dengan benar, maka akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan menguntungkan banyak pihak. Prinsip etika ini bermanfaat untuk mengurangi risiko kerusakan di lingkungan sekitar.
  • Saling menjaga kepercayaan dalam kerjasama akan berpengaruh besar terhadap reputasi perusahaan tersebut, baik dalam lingkup mikro maupun makro. Tentunya ini  tidak akan memberikan keuntungan segera, namun ini adalah wujud investasi jangka panjang bagi seluruh elemen dalam lingkaran bisnis. Oleh karena itu, etika dalam berbisnis sangatlah penting.
  • Setiap pelaku etika bisnis hendaknya melaksanakan prinsip – prinsip dalam beretika. Pelanggaran – pelanggaran Etika yang terjadi menunjukkan bahwa kesadaran pelaku bisnis terhadap pentingnya etika masih sangat kurang. Pada umumnya pelanggaran etika bisnis yang sering terjadi, dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan.  Hal ini dikarenakan tidak adanya etika yang bersifat mengikat bagi pelakunya, oleh karena itu perlu dibuat aturan – aturan yang tegas bersifat lebih mengikat terhadap pelanggaran yang merugikan pelaku bisnis. Penegakan aturan – aturan ini harus jelas dan transparan.
  • Dalam berbisnis kita juga harus mempunyai etika. Jika etika kita kurang baik maka orang lain akan menilai anda secara negatif.
  • Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain, yaitu dengan cara memegang prinsip-pripsip etika dalam berbisnis.

 DAFTAR PUSTAKA

Brooks, Leonard J dkk, 2007. Etika Bisnis & Profesi (Untuk Direktur, Eksekutif, dan Akuntan). Jakarta: Salemba Empat.

Keraf, A Sonny, 1998. Etika Bisnis (Tuntutan Dan Relevansinya). Yogyakarta: Kanisius.

http://lollipop46.blogspot.com/2015/02/v-behaviorurldefaultvmlo_13.html

http://suharmita-darmin.blogspot.com/2014/04/etika-bisnis.html