BAB 1
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Para pengambil keputusan memerlukan suatu informasi keuangan sebagai acuan dan dasar pijakan dalam memutuskan rencana strategi bisnisnya dimasa depan. Gambaran kekuatan financial, kemampuan menghasilkan keuntungan yang signifikan, seberapa besar sumbangsih dalam pemasukan negara melalui pajak ataupun pungutan, berapa besar entitas tersebut menyerap tenaga kerja dan lain sebagainya tersaji dalam laporan keuangan yang dihasilkan oleh entitas tersebut.
Informasi-informasi keuangan berupa neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas dan laporan ekuitas dihasilkan dari suatu proses akuntansi yang dilakukan oleh pribadi-pribadi profesi yang tidak bebas dari unsur perilaku. Bisa saja laporan keuangan yang dikeluarkan berbeda sesuai dengan permintaan kebutuhan pengguna, untuk kebutuhan investor maka laba yang ditonjolkan sedangkan untuk kebutuhlan laporan ke pemerintah meminimalkan pendapatan untuk menekan kewajiban pajaknya.
Kewajaran suatu laporan keuangan dinilai dan diperiksa oleh pemeriksa yang mengeluarkan hasil pemeriksaannya berupa opini atau pendapat. Laporan keuangan yang telah diperiksa dan memperoleh opini dari kantor akuntan publik pun tidak terbebas dari unsur perilaku.
- Permasalahan
Berdasarkan pada latar belakang diatas maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
- Apakah yang dimaksud dengan perilaku etika dalam Profesi akuntansi ?
- Bagaimana penerapannya dalam dunia bisnis ?
- Mengapa harus ada perilaku etika ?
- Tujuan
Makalah ini ditulis sebagai tugas mata kuliah etika bisnis dan profesi dengan tujuan sebagai berikut :
- Untuk mengetahui maksud perilaku etika dalam profesi akuntansi
- Untuk mengetahui penerapan perilaku etika dalam profesi akuntansi pada dunia bisnis
- Untuk menjawab pertanyaan mengapa harus ada perilaku etika
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perilaku
Perilaku adalah tindakan atau aktivitas dari manusia itu sendiri yang mempunyai bentangan yang sangat luas antara lain : berjalan, berbicara, menangis, tertawa, bekerja, kuliah, menulis, membaca, dan sebagainya. Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud perilaku manusia adalah semua kegiatan atau aktivitas manusia, baik yang diamati langsung, maupun yang tidak dapat diamati oleh pihak luar (Notoatmodjo, 2003 : 114). Menurut Skinner, seperti yang dikutip oleh Notoatmodjo (2003:113), merumuskan bahwa perilaku merupakan respon atau reaksi seseorang terhadap stimulus atau rangsangan dari luar.
2.2 Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaberarti adat istiadat atau kebiasaan. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Menurut Keraf dalam buku etika bisnis tuntutan dan relevansinya (2012) etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasionalmengenai (a) nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia; dan mengenai (b) masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima.
Kata etika dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari yang pada akhirnya mengharapkan agar orang bertindak sesuai dengan nilai dan norma moral yang berlaku karena kesadaran bahwa hal itu memang baik bagi dirinya dan baik bagi orang lain.
- Pengertian Profesi
Keraf merumuskan profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Ciri-ciri Profesi :
- Adanya keahlian dan keterampilan khusus.
- Adanya komitmen moral yang tinggi.
- Biasanya orang yang profeional adalah orang yang hidup dari profesinya
- Pengabdian kepada masyarakat
- Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut
- Kaum professional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh Profesi Akuntansi sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.Jenis profesi akuntansi yang ada antara lain :
- Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat/asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
- Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
- Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuah Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan pendidik bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
- Akuntan Internal
Akuntan internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
- Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
- AkuntanPemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Instansi Pajak.
Peranan Akuntan adalah penasihat bisnis independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga etika lingkungan.
- Pengertian Akuntansi
Definisi akuntansi seperti yang diberikan oleh Komite Terminologi dari American Institute of Certified Public Accoutants adalah: “Akuntansi adalah suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, dan pengikhtisaran dalam cara yang signifikan dan satuan mata uang, transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang paling tidak sebagian di antaranya, memiliki sifat keuangan, dan selanjutnya menginterpretasikan hasilnya”.
Dari konsep informasi kuantitatif akuntansi didefinisikan sebagai suatu aktivitas jasayang fungsinya adalah untuk memberikan informasi kuantitatif dari entitas ekonomi, terutama yang bersifat keuangan dan dimaksudkan untuk bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi, dan dalam menentukan pilihan diantara serangkaian tindakan-tindakan alternatif yang ada.
Definisi-definisi di atas menjelaskan akuntansi sebagai suatu “seni” atau suatu “aktivitas jasa” dan mengartikan bahwa akuntansi meliputi beragam teknik yang dianggap berguna untuk bidang-bidang tertentu. The Handbook of Accounting menegaskan bidang-bidang dimana akuntansi dapat memberikan manfaatnya: pelaporan keuangan, penentuan dan perecanaan pajak, audit-audit independen, pemrosesan data dan sistem informasi, akuntansi manajemen dan biaya, akuntansi laba nasional, dan konsultasi manajemen.
Sifat-sifat baik (virtue) dari praktik akuntansi meliputi:
- Kejujuran dari akuntan pada umumnya dan auditor pada khususnya,
- Memiliki kepedulian terhadap status ekonomi pihak lain dalam bentuk penyelenggaraaan dan akuntabilitas,
- Sensitif terhadap nilai kerja sama dan konflik dengan mengantisipasi terjadinya konflik dan menciptakan adanya semacam penegakan kerja sama melalui penggunaan teknik-teknik akuntansi manajemen,
- Sifat akuntansi yang komunikatif dengan menceritakan pengalaman-pengalaman ekonomi melalui dialog-dialog akuntansi,
- Penyebaran informasi ekonomi dengan memberikan informasi mengenai ekonomi untuk pengambilan keputusan.
Tetapi kadang kala realisasi dari sifat-sifat di atas di halangi oleh kendala-kendala seperti:
- Dominasi dari imbalan eksternal yang mengancam kebebasan auditor,
- Kekuatan institusi yang merusak,
- Kegagalan membedakan antara sifat yang baik dan hukum.
Peranan dari akuntansi adalah untuk memberikan informasi mengenai perilaku ekonomi yang diakibatkan oleh aktivitas-aktivitas perusahaan dalam lingkungannya yang berguna bagi penggunanya dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi penting dan strategis .
- Pengertian Etika Profesi
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Dalam buku Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya, Keraf menggambarkan skema etika sebagai berikut :
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : medis/dokter,pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science dan sebagainya.Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagisetiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral danmengatur tentang perilaku professional (Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002).
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Boynton dan Kell, 1996).Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu :
- Prinsip tanggung jawab
- Prinsip keadilan
- Prinsip otonomi
- Prinsip integritas moral
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi denganmasyarakat (Sriwahjoeni,2000). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Penegakan kode etik profesi akuntansi di Indonesia dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu : KantorAkuntan Publik, Unit Peer Revier Kompartemen, Akuntan Publik, IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain keenam unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
IkatanAkuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia padakongresnya tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
- Independensi, Integritas dan Obyektivitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggung Jawab kepada Klien
- Tanggung Jawab kepada Rekan Se-profesi
- Tanggung Jawab dan Praktik Lain
BAB 3
PENUTUP
- Kesimpulan
Etika berhubungan dengan tingkah laku manusia berupa adat istiadat, nilai, tata cara yang baik yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sedangkan Profesi suatu pekerjaan yang dibutuhkannya pelatihan dan keahlian khusus dibidangnya. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan kacau-balau. Etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.
Setiap profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI.
- Saran
Kode etik suatu profesi pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi dengan sasaran pokokmelindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum professional dan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya professional.
Etika profesi akuntan tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain:
- Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
- Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
- Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
- Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.
Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan,olehsebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap masalahmasalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya. Terdapatnya mata kuliah yang berisi ajaran moral dan etika sangat relevan untuk disampaikan kepada mahasiswa dan keberadaan pendidikan etika ini juga memiliki peranan penting dalam perkembangan profesi di bidang akuntansi di Indonesia.
Untuk menbackup anggota dewan, selayaknya auditor dapat menjalankan etika audit dalam realisasi anggaran oleh eksekutif. Dalam hal ini, ada tiga hal yang sangat urgent untuk dapat memahami etika auditor secara profesional: (1) apa makna dan tujuan etika auditor menurut Norma Profesional Akuntan Publik (SPAP), (2) rahasia auditor dalam perspektif kepentingan hukum, (3) serta posisi auditor negara dalam liang praktek korupsi di lingkungan birokrasi Indonesia.
Bagi profesi auditor etika aditor menjadi patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek, diantaranya;
- Auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
- Auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam suatu pengauditan.
Dalam pengauditan laporan keuangan usaha komersial auditor diharuskan bebas dari intervensi manajemen, pemilik, kreditur atas suatu entitas usaha dalam menentukan opini auditor. Dia harus mewakili kepentingan publik (pemilik saham dan lain-lain) secara seimbang dalam menilai kewajaran suatu laporan. Sikap independensi penting untuk menopang profesionalisme auditor dalam suatu penugasan khusus seperti audit investigasi kegiatan tertentu seperti dalam pengauditan dugaan korupsi.Keahlian teknis akan tak bermakna tanpa independensi dan kejujuran.
DAFTAR PUSTAKA
Sonny Keraf . 2012. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya, Edisi Baru. Penerbit Kanisius
Hartman, Desjardins. 2008. Etika Bisnis, Penerbit Erlangga
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
http://stiepena.ac.id/wp-content/uploads/2012/02/pena-fokus-vol-2-no-1.pdf
http://digilib.unimus.ac.id/files/disk1/113/jtptunimus-gdl-yunitafery-5605-2-babii.pdf
http://melvinaliouz.wordpress.com/2012/03/27/etika-bisnis-dan-perkembangannya/
http://ramadhikaw.blogspot.com/2014/01/perkembangan-terakhir-dalam-etika.html?m=1
http://purnama110393.wordpress.com/2014/01/08/perkembangan-terakhir-dalam-etika-bisnis-dan-profesi/
http://theaccountantkanta.blogspot.com/2010/11/profesi-akuntan-dan-perkembangannya.html
http://pustakamanajemen.wordpress.com/2012/04/19/etika-bisnis/
http://komang4d1.blogspot.com/2013/09/etika-bisnis-di-indonesia.html