BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.

Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan – kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus – kasus penting di luar negeri.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. 

B.     Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang telah di paparkan di atas, maka pokok pembahasan dalam makalah ini yakni sebagai berikut :

  1. Etika Bisnis Kantor Akuntan Publik (KAP)
  2. Tanggung Jawab sosial KAP sebagai Entitas Bisnis
  3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
  4. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika KAP

C.    Tujuan

Tujuan dari makalah ini ialah untuk menunjukkan bagaimana menjadi seorang akuntan yang profesional dan taat pada kode etik akuntan yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ( IAPI ).

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Etika Bisnis Kantor Akuntan Publik (KAP)

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia  (IAPI). Lima aturan etika itu adalah :

Independensi, integritas, dan obyektivitas

a)      Independensi.

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (infacts) maupun dalam penampilan (in appearance)

b)      Integritas dan Objektivitas.

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

Standar umum dan prinsip akuntansi
a)      Standar Umum.

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI :

  • Kompetensi Profesional

Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

  • Kecermatan dan Keseksamaan Profesional

Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

  • Perencanaan dan Supervisi

Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

  • Data Relevan yang Memadai

Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

b)      Kepatuhan terhadap Standar.

Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAPI.

c)      Prinsip – Prinsip Akuntansi

Anggota KAP tidak diperkenankan :

  • Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
  • Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

Tanggung jawab kepada klien
a.       Informasi Klien yang Rahasia.

Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :

  1. Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
  2. Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
  3. Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAPI atau
  4. Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAPI dalam rangka penegakan disiplin Anggota.

Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.

b.      Fee Profesional

  • Besaran Fee

Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.

c.       Fee Kontinjen

Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
a.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

b.      Komunikasi antar akuntan publik.

Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

Tanggung jawab dan praktik lain
a.       Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.

Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

b.      Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.

Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

c.       Komisi dan Fee Referal.

1)      Komisi

Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada / dari klien / pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien / pihak lain.

Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.

2)      Fee Referal (Rujukan).

Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan / diterima kepada / dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

d.      Bentuk Organisasi dan Nama KAP

Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

Aturan – aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAPI dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

B.     Tanggung Jawab Sosial KAP Sebagai Entitas Bisnis

Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

C.    Krisis Dalam Profesi Akuntansi

Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.

Berdasarkan data Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.

Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itu pemerintah melalui UU No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari ±16 ribu perusahaan yang selalu diaudit setiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari ±400 akuntan publik dan ±600 orang akuntan bekerja.

Undang – Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik. Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.

Dengan undang – undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena  akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar  sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.

D.    Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika KAP

Di Indonesia, melalui Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP – Dep. Keu.), pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.

Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5 yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:

(i)    Pembuatan standar akuntansi dan standar audit

(ii)   Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit, dan

(iii)  Pemberian sanksi.

Regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.

E.     Kasus Pelanggaran Etika KAP

Hasil temuan tentang skandal kebangkrutan Lehman Brothers pada September 2008 silam, kini mulai terkuak. Laporan temuan setebal 2.200 halaman tersebut merupakan hasil penelitian lebih dari satu tahun. Tujuannya, untuk menentukan siapa sebenarnya yang bersalah dibalik runtuhnya Lehman Brothers (Winarto,2010).

Sekedar kilas balik, Lehman Brothers merupakan salah satu investment bank terbesar di AS yang sudah berusia 150 tahun. Kebangkrutan bank ini merupakan yang terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah perbankan di AS. Bangkrutnya Lehman Brothers juga merupakan titik awal serangan badai krisis terdahsyat pasca Perang Dunia II yang melanda tahun 2007 dan 2008 lalu (Nugroho,2010)

Seorang peneliti dari firma hukum Jenner & Block, Anton Valukas, membuka tabir dibalik runtunnya Lehman Brothers sebagai lembaga keuangan terbesar dalam sejarah korporasi di Amerika Serikat yang memicu krisis finansial global.

Hasilnya waktu itu cukup parah. Aliran dana kredit dari berbagai bank terhenti. Bank tidak percaya satu sama lain. Kepercayaan perbankan merosot tajam.

Akibatnya, perusahaan-perusahaan raksasa yang sudah berusia di atas 100 tahun, seperti Lehman Brothers pun ikut bangkrut. Menyusul General Motors, perusahaan otomotif terkemuka di dunia yang genap berusia 100 tahun September tahun 2008, juga telah meminta persetujuan otoritas bisnis AS untuk dibangkrutkan.

Pada 15 September 2008, Lehman Brothers meminta perlindungan atas kebangkrutan sesuai Bab 11 Undang-undang Kepailitan AS. Kewajiban utang Lehman Brothers terhadap bank dinyatakan sejumlah 613 miliar dolar AS. Dimana sebesar 155 miliar dolar AS utang obligasi. Sementara total asset Lehman Brothers yang dimiliki hanya sejumlah 639 miliar dolar AS.

JP Morgan Chase & Co dan Citigroup meminta tambahan penjaminan sebesar 21 miliar dolar AS ketika Lehman mulai terguncang. Laporan itu menyebutkan, pada 11 September 2008 JP Morgan meminta tambahan jaminan 5 miliar dolar AS. Permintaan jaminan oleh para kreditor Lehman berdampak langsung terhadap likuiditas Lehman. Ini menjadi penyebab utama kebangkrutan Lehman.

Selain itu, Auditor Ernst & Young sebagai auditor keuangan Lehman Brothers juga dinilai lalai, dan melaporkan hasil audit palsu soal keuangan lembaga keuangan terbesar dan bergengsi di AS tersebut.

Selain permintaan tambahan kolateral, penumpukan aset Lehman Brothers juga dibuat terpusat pada kredit kepemilikan kredit rumah bermasalah. Sehingga ada kasus penyesatan informasi yang material dalam akuntansi Lehman.

Menurut laporan Auditor Ernst & Young, tersirat bahwa Lehman menggunakan rekayasa akuntansi untuk menutupi utang sebesar 50 miliar dolar AS di pembukuannya. Semua itu dilakukan untuk menyembunyikan ketergantungan dari utangnya. Para pejabat senior Lehman, juga auditor mereka Ernst & Young, sadar akan tindakan ini.

Tidak hanya itu, mereka juga menyinggung kemungkinan gugatan hukum terhadap mantan pimpinan Lehman, Dick Fuld, juga pejabat keuangan Lehman, eksekutif Lehman lainnya seperti Chris O’Meara, Erin Callan, dan Ian Lowitt. Perusahaan itu dituduh telah melakukan skandal akuntansi. Itulah mengapa pemerintah Amerika Serikat tidak membail-out Lehman Brothers, karena aktiva lehman lebih banyak berbentuk derivatif.(Winarto,2010)

Pembahasan kasus :

Berdasarkan deskripsi kasus diatas dapat dianalisa bahwa KAP Ernst & Young telah melakukan pelangaran kode etik profesi akuntan publik. Dia dengan sengaja melaporkan hasil audit palsu soal keuangan Lehman Brothers. Dia mengetahui bahwa Lehman Brothers menggunakan rekayasa akuntansi untuk menutupi utang sebesar 50 milliar dollar AS di pembukuannya, yang semua itu dilakukannya untuk menyembunyikan ketergantungannya dari utang dan KAP Ernst & Young tahu akan tindakan Lehman Brothers. Bukan itu saja, Ernest & Young tahu bahwa sebenarnya para eksekutif dari Lehman Brothers salah melakukan penilaian bisnis untuk memanipulasi neraca perusahaan tetapi dia tetap mengeluarkan opini audit wajar tanpa pengecualian sehingga tidak terdeteksi adanya krisis di dalam perusahaan Lehman Brothers.Ernst & Young dan Lehman Brothers melakukan skandal tersebut dengan sadar dan tahu akan akibat tersebut.

Berdasarkan teori Arens, terdapat 5 prinsip dasar etika profesional, yaitu:

  1. Integritas
  2. Objektivitas
  3. Kompetensi profesional dan kecermatan
  4. Kerahasiaan
  5. Perilaku Profesional

Berdasarkan analisa diatas dapat disimpulkan, kode etik profesional yang dilanggar KAP Ernst & Young adalah sebagai berikut:

1.      Integritas dan Objektivitas

Aturan Etika Profesi Akuntan Publik menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.

Auditor harus terus terang dan jujur serta melakukan praktek secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan profesional mereka.

Sedangkan objektivitas yaitu di mana para auditor harus tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya karena adanya bias, konflik kepentingan atau karena adanya pengaruh dari orang lain yang tidak semestinya.

Pada kenyataannya auditor tersebut tidak jujur dalam melakukan penilaian laporan keuangan Lehman Brothers dimana pada kasus tersebut, sebenarnya KAP Ernst & Young mengetahui bahwa perusahaan menutupi utang sebesar 50 milliar dollar AS, tetapi auditor jelas – jelas terbukti menutupi fakta tersebut dan melakukan skandal dengan kliennya, yaitu Lehman Brothers.

2.      Perilaku Profesional

Para auditor harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka, termasuk melakukan kelalaian.

Pada kasus ini, KAP Ernst & Young justru melakukan skandal dengan Lehman Brothers perihal laporan keuangan yang telah dimanipulasi, di mana skandal tersebut telah mendiskreditkan profesi mereka dan KAP Ernst & Young dinilai tidak mempunyai perilaku profesional dalam menjalankan tugasnya oleh pelaku bisnis yang akan menyewa jasanya sebagai auditor.

3.      Kepentingan Publik

Auditor harus memegang prinsip kepentingan publik, dimana auditor berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Pada kasus ini, KAP Ernst & Young dianggap tidak memenuhi prinsip kepentingan publik di atas, karena terdapat pihak – pihak di luar perusahaan yang merasa dirugikan atas hasil opini auditor tersebut, dimana pada laporan keuangan tersebut, menunjukkan bahwa perusahaan dalam keadaan yang baik. Tetapi pada kenyataannya, KAP Ernst & Young mengetahui bahwa terdapat masalah dalam perusahaan tersebut, dan KAP justru bekerjasama dengan perusahaan dan malah melakukan kebohongan kepada publik.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari uraian di atas mengenai Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP), maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yakni :

  1. Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk  dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional.
  2. Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
  3. Dengan semakin berkurangnya minat para generasi muda akan profesi akuntan publik, maka diperkirakan akan terjadi krisis terhadap profesi akuntan publik pada sepuluh tahun yang akan datang.
  4. UU Akuntan Publik dibentuk untuk mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja, mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik, dengan harapan akuntan publik dapat bekerja secara profesional.
  5. Perlu adanya penegakan kode etik akuntan agar masyarakat tidak salah anggapan mengenai pelanggaran yang dilakukan seorang akuntan apakah itu merupakan pelanggaran kode etik atau pelanggaran standar audit atau pelanggaran SAK.

B.     Rekomendasi

Sangat diharapkan agar dengan adanya aturan etika dalam Kantor Akuntan Publik dan dibentuknya UU Akuntan Publik, maka para akuntan publik dapat bekerja secara profesional dengan memperhatikan kepentingan negara dan masyarakat. Juga diharapkan agar dengan adanya perhatian pemerintah akan profesi akuntansi maka akan banyak anak – anak muda yang berminat untuk berprofesi sebagai akuntan publik agar krisis yang mengancam matinya profesi akuntansi tidak benar – benar terjadi.
Diharapkan juga kepada komite yang sudah ada yakni perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik agar dapat bekerja dengan jujur dan adil tanpa pandang bulu, mengatakan benar jika benar, mengatakan salah jika memang salah, agar pelanggaran – pelanggaran yang sering dilakukan para akuntan publik dapat ditangani sesuai dengan Undang – undang yang berlaku.
Kantor Akuntan Publik juga diharapkan dapat lebih baik dalam pengangkatan auditor jika menggunakan auditor yunior harus terlebih dahulu diberi pelatihan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten.
Penerapan sistem pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik juga harus lebih baik. Sehingga dalam penugasannya, Kantor Akuntan Publik melaksanakan sistem Pengendalian Mutu sesuai dengan yang ditetapkan. Perencanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik juga harus dilakukan secara baik, sehingga dalam setiap penugasannya Kantor Akuntan Publik terlebih dahulu merencanakan pemeriksaan yang akan dilakukan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan positif antara penerapan Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik dengan Efektifitas Perencanaan Audit.
Dalam kondisi apapun, Kantor Akuntan Publik khususnya auditor harus tetap bersikap independen, serta tidak boleh terdesak oleh kepentingan apapun, tidak peduli dari pihak mana kepentingan itu berasal. Auditor harus memegang teguh integritas dan independensi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Pengalaman juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap etika auditor pada Kantor Akuntan Publik, sehinggan semakin tinggi pengalaman auditor maka diharapkan etikanya semakin baik.
Komitmen profesional juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap etika auditor pada Kantor Akuntan Publik, diharapkan dengan komitmen professional yang baik akan meningkatkan pelayanan auditor terhadap klien. Karena peningkatan komitmen professional auditor berakibat pada peningkatan etika auditor dalam menunjang pengambilan keputusan audit.
Komitmen organisasi juga berpengaruh terhadap etika auditor pada Kantor Akuntan Publik. Diharapkan dengan komitmen organisasi yang baik, auditor mampu sejalan dengan tujuan organisasi tempat auditor bekerja. Loyalitas yang tinggi terhadap organisasi mampu membuat auditor taat terhadap kode etik dan standar pemeriksaan. Sehingga Kantor Akuntan Publik yang mempunyai komitmen organisasi bisa dijadikan auditor sebagai tempat untuk meningkatkan keahliannya.
Orentasi etis idealism berpengaruh positif dan signifikan terhadap etika auditor di Kantor Akuntan Publik. Secara teori, orang yang idealis lebih taat terhadap peraturan dan standar moral yang berlaku dimanapun bekerja. Sehingga seseorang yang idealis lebih baik etikanya dari pada seseorang yang cenderung relativis. Auditor yang idealis diharapkan terus menerus meningkatkan etikanya, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik terhadap klien.
Orientasi etis relativis berpengaruh terhadap etika auditor di Kantor Akuntan Publik. Karena memiliki ciri yang bertolak belakang dari orang yang memiliki orientasi etis idealism. Orang yang realtivis cenderung menganggap tidak penting peraturan dan standar moral yang berlaku. Biasanya orang yang relativis akan memiliki etika yang rendah.
Proses pelaporan audit yang independen akan berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit yang dihasilkan, karena hasil audit yang tidak dapat dipercaya kebenarannya akan berdampak kepada kredibilitas Kantor Akuntan Publik dimata masyarakat maupun klien – klien yang di audit oleh Kantor Akuntan Publik tersebut.
Auditor harus selalu melatih etikanya pada setiap event atau pelatihan rutin yang diberikan Kantor Akuntan Publik tempat auditor bekerja atau pelatihan yang diberikan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ( IAPI ). Sehingga segala keputusan yang di ambil auditor selalu mempertimbangkan aturan moral yang tertera dalam kode etik profesi dan standar pemeriksaan. Kantor Akuntan Publik tempat auditor bekerja hendaknya selalu memberikan pelatihan kepada auditor – auditornya sehingga etikanya semakin baik.

DAFTAR PUSTAKA

Agoes Sukrisno dan Ardana, I Cenik. Etika Bisnis dan Profesi : Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya – Jakarta : Salemba Empat, 2009

Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis : Tuntutan Dan Relivansinya. Yogyakarta : Kanisius

Kerockan. 2010. Fungsi dan cara kerja akuntansi publik.

K. Bertens, 1994, Etika, Jakarta : Gramedia Utama.